Text
Analisis Hukum Islam Tentang Praktik Pengupahan Buruh Tani Bawang Merah di Desa Kedunggading Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal.
Kesimpulan penelitian (1) Praktik pengupahan buruh tani bawang merah di Desa Kedunggading Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal ada tiga sistem pengupahan yaitu pengupahan harian, pengupahan musiman dan pengupahan bagi hasil seperdelapan dari hasil panen. Sistem pengupahan yang diterapkan merupakan kesepakatan dari buruh tani dan petani bawang merah. (2) Analisis Hukum Islam tentang praktik pengupahan buruh tani di Desa Kedunggading Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal, ketiganya tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Rukun dan syarat Ijarah sudah terpenuhi. Pada pengupahan harian tidak terjadi perselisihan, pada pengupahan musiman terjadi pemotongan upah buruh tani karena petani mengalami kerugian yang besar, akan tetapi buruh tani mengikhlaskan/ saling ridho, sehingga sah secara syariah. Sedangkan pada pengupahan bagi hasil akadnya sah, adanya buruh tani yang ingkar janji (kabur) sebelum panen (akad berakhir) maka itu tetap menjadi tanggung jawab buruh tani terhadap petani bawang merah dan Allah SWT.
Tidak tersedia versi lain