Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pembiayaan Qardhul Hasan Di Lkms Bank Wakaf Mikro Apik Kaliwungu Kendal
(1) Praktik pembiayaan Qardul Hasan di LKMS Bank Wakaf Mikro APIK Kaliwungu Kendal (2) Praktik pembiayaan Qardul Hasan di LKMS Bank Wakaf Mikro APIK Kaliwungu Kendal. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan dengan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan (1) Observasi (2) Wawancara dan (3) Dokumentasi. Analisis data dengan menggunakan (1) Redukasi data (2) penyajian data dan (3) verifikasi data. Kesimpulan penelitian menunjukan: (1) Praktik pembiayaan qardhul hasan di LKMS Bank Wakaf Mikro APIK Kaliwungu Kendal merupakan produk yang mempunyai nilai-nilai sosial kemasyarakatan karena bukan merupakan produk untuk mencari keuntungan belaka. Praktik pembiayaan qardhul hasan, berbeda, mulai dari cara mengembalikan dana sampai dengan tahapan-tahapan bagi seorang calon nasabah yang ingin mendapatkan pembiayaan. Meskipun metode pembiayaannya seperti itu, akan tetapi tidak menyurutkan antusiasme masyarakat untuk berbondong bondong menjadi salah satu dari nasabah. Hingga sekarang nasabah dari Bank Wakaf Mikro APIK terus bertambah dari pertama didirikan pada tahun 2019 lalu hingga sekarang tahun 2023, sudah 346 nasabah. (2).Tinjauan Hukum Islam terhadap pembiayaan qardhul hasan di LKMS Bank Wakaf Mikro APIK Kaliwungu Kendal sudah sesuai dengan tuntunan Al-Quran, Hadits dan Ijma’ para ulama. Dimana pinjaman diberikan kepada nasabah yang membutuhkan dan dilaksanakan untuk memberdayakan dan mengangkat perekonomian masyarakat sekitar pondok pesantren APIK kaliwungu Kendal.
Tidak tersedia versi lain