Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Kerjasama Lahan Pertanian Dengan Sistem Paron di Desa Kedungsuren Kacamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal.
Hasil penelitian ini adalah 1) praktik kerjasama pengolahan pertanian dengan sistem paron. pemilik menyerahkan lahan dan semua biaya bibit dan pupuk dari penggarap dengan prosentase bagi hasil 50%:50% namun pada praktiknya pengarap meminta biaya pupuk ke pemilik, kalau tidak prosentase pembagian hasilnya 70% penggarap 30% pemilik. 2) Tinjauan hukum islam terhadap praktik kerjasama pengolahan lahan pertanian dengan sistem paron di desa kedungsuren kacamatan kaliwugu selatan menurut hukum islam di perbolahkan karna adat kebiasaan. namun masih banyak evaluasi dalam akad maupun bagi hasil menurut hukum islam dan UU positif Negara.
Tidak tersedia versi lain