Text
Analisis Fiqh Mu’amalah Terhadap Praktik Gadai Sawah Dengan Sistem Senden (Studi Kasus di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal)
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dalam gadai sistem senden hal hal yang sesuai dengan fiqh muamalah adalah rukun, syarat orang yang berakad, dan syarat barang jaminan adapun hal yang tidak sesuai denga fiqh muamalah diantaranya tidak ada batas waktu dalam pengembalian pinjaman, ulama Malikiyah berpendapat bahwa barang yang digadaikan harus ditentukan waktunya secara jelas. Selain itu adanya persyaratan pemanfaatan barang gadai oleh murtahin, ulama Hanabilah berpendapat bahwa barang gadai selain hewan tidak boleh dimanfaatkan kecuali atas izin rahin. Praktik gadai sawah yang ada di Desa Tunggulsari dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan perspektif fiqh muamalah.
Tidak tersedia versi lain