Text
Analisis Hukum Islam terhadap Jual-Beli dan Pemasangan Rambut Sambung (Studi Kasus di Salon Dura, Kaliwungu Selatan, Kendal).
Hasil dari penelitian adalah: Praktik jual beli dan pemasangan rambut sambung di Salon Dura adalah sebagai berikut, rambut sambung didapatkan dari pengepul rambut dan dari sisa konsumen yang melakukan potong rambut. Adapun untuk praktik transaksi pemasangannya konsumen memesan rambut sesuai keinginan dan harga, setelah itu owner/ kapster salon menyiapkan dan menyervis rambut tersebut baru kemudian dipasangkan ke rambut konsumen dengan menggunakan 2 ring rambut. Analisis hukum Islam terhadap jual beli rambut sambung di Salon Dura tidak sah karena tidak memenuhi akad, rukun, dan syarat sah jual beli, selain itu dalam pandangan hukum Islam sesuatu yang tidak dipandang sebagai harta tidak boleh diperjual belikan. Sedangkan analisis hukum Islam terhadap jasa dalam pemasangan rambut sambung menjadi batal (tidak sah) karena jasa yang diperjual belikan dalam Salon Dura yaitu pemasangan dari bagian organ tubuh manusia berupa rambut, hal ini berdasarkan dengan hadis yang berbunyi Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan yang meminta agar rambutnya di sambung.
Tidak tersedia versi lain