Text
Analisis Hukum Islam Terhadap Kerjasama Bagi Hasil Dalam Usaha Toko Plastik Di Toko Al-Barokah Ciampeun, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat
Fokus penelitian ini adalah (1) Praktik Kerjasama Bagi Hasil Dalam Usaha Toko Plastik Al-Barokah Ciampeun, Kecamatan Tapos, Depok , Jawa Barat (2) Hukum Islam Tentang Kerjasama Bagi Hasil Dalam Usaha Toko Plastik Al- Barokah Ciampeun, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Tujuan penelitian ini yaitu (1) Untuk Mengetahui Praktek Kerja Sama Pada Toko Plastik Al-Barokah Ciampeun, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat (2) Untuk Mengetahui Analisis Hukum Islam Terhadap Kerja Sama Yang Terjalin Pada Toko Plastik Al-Barokah Ciampeun, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Penelitian yang dilakukan peneliti yaitu penelitian lapangan (kualitatif) yang dilaksanakan di Toko Plastik Al- Barokah Ciampeun, Kecamatan Tapos, Depok, JAWA BARAT. Proses pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan beberapa metode (1) Sumber Data. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu (a) Sumber data primer (b) Sumber data sekunder. (2) Metode Pengumpulan Data. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data diantaranya (a) observasi (b) Wawancara (c) Dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik kerjasama pada toko plastik Al- Barokah sudah dapat di katakan sah menurut hukum islam karna sudah memenuhi syarat dan rukun syirkah dan tentunya boleh dilanjutkan sebagaimana perjanjian yang telah ditetapkan selagi tidak melenceng dari hukum syariat islam dan bersifat adil.
Tidak tersedia versi lain