Text
Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penetapan Margin Keuntungan Dalam Pembiayaan Murabahah (Studi Kasus Di Kospin Jasa Syariah Kendal).
Hasil Penelitian ini adalah (1) Penetapan margin keuntungan pembiayaan murabahah di Kospin Jasa Syariah Kendal dengan ketentuan margin keuntungan seperti menetapkan kategori Pembiayaan dibawah 25 Juta marginnya 15%, pembiayaan antara 25 Juta sd 250 Juta marginnya 11,52%, pembiayaan 250 Juta keatas marginnya 10,72%, atas dasar kesepakatan bersama kedua belah pihak antara kospin dan nasabah. Serta menggunakan metode annuitas dalam keuntungan margin. (2) Pandangan hukum ekonomi syariah terhadap praktik penetapan margin keuntungan dalam pembiayaan murabahah hukumnya boleh selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini sesuai fatwa DSN MUI NO 04/ DSN-MUI/IV/2000, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan peraturan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 Pasal 19 ayat (1) tentang Perbankan Syariah.
Tidak tersedia versi lain