Text
Kajian Hukum Penyidikan Tindak Pidana Penggelapan Barang Inventaris Mobil Di Direktorat Reserse Umum Polda Jawa Tengah
Bahwa latar belakang penyidikan tindak pidana penggelapan adalah merupakan salah Satu bentuk kejahatan yang dilakukan manusia terhadap diri orang lain (korban) dalam mencapai apa yang dikehendaki, terhadap pelaku tindak kejahatan penggelapan ini jelas dikenakan sanksi atau hukuman berdasarkan peraturan hukum yang berlaku khususnya Pasal 372 KUH Pidana.Adapun di dalam menerapkan KUH Pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan tersebut diupayakan sedemikian rupa sehingga pelaku kejahatan penggelapan tersebut dapat dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan aturan yang mengatur yaitu Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, mengingat bahwa penggelapan yang didakwakan atau tindak kejahatan yang dilakukan orang tersebut harus dapat memenuhi rumusan-rumusan yang terdapat di dalam KUH Pidana. Bahwa Pasal 37 RUU KUHP tahun 2015 merumuskan bahwa pertanggungjawaban pidana adalah diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada tindak pidana dan secara subjektif kepada seseorang yang memenuhi syarat untuk dapat dijatuhi pidana karena perbuatannya itu. Dengan diteruskannya celaan yang objektif ada pada tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku, secara subjektif kepada pembuat yang memenuhi syarat-syarat undang-undang untuk dapat dikenai pidana karena perbuatannya itu, maka lahirlah pertanggungjawaban pidana.
Tidak tersedia versi lain