Text
Gugatan Uni Eropa Atas Pelarangan Ekspor Biji Nikel Mentah Indonesia Tahun 2020
Penelitian ini membahas tentang alasan Uni Eropa menggugat Indonesia atas kebijakan pelarangan ekspor biji nikel mentah pada tahun 2020. Latar belakang kebijakan larangan ekspor bijih baja Indonesia adalah bagian dari rencana nasional Indonesia untuk mengembangkan sektor industri dalam negeri, termasuk produksi baja nirkarat.Dari kebijakan itulah Uni Eropa melakukan kebijakan luar negeri untuk menggunggat Indonesia ke WTO karna dianggap melanggar ketentuan perjanjian perdagangan WTO Pasal XI:1 GATT 1994. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori Robert Ghilpin yang mendeskripsikan kebijakan luar negeri dipengaruhi kepentingan industry domestiknya dan pengaruh ekternal.Latar belakang Uni Eropa sebagai produsen baja anti karat menjadikan nikel menjadi nilai tambah terbesar bagi Uni Eropa dalam bentuk lapangan kerja, pajak, investasi, dan kegunaan produk. Kegunaan nikel bagi Uni Eropa sekaligus keuntungan nya bagi Uni Eropa yaitu untuk produk teknologi berkinerja tinggi yang memanfaatkan karakteristik ketahanan panas yang tinggi dan daya tahan. Perbandingan hasil pendapatan industry Uni Eropa yang berdampak signifikan pada ekonomi mengalami penurunan sejak diberlakukan kebijakan pelarangan eskpor Indonesia,sehingga Uni Eropa melakukan gugatannya karna adanya kepentingan ekonomi industry domestic Uni eropa berupa penyerapan tenaga kerja dan keuangan negara.
Tidak tersedia versi lain