Text
Kepentingan Gambia Melaporkan Myanmar Kepada Mahkamah Internasional Pbb Atas Kasus Kejahatan Genosida Rohingya (2019)
Penelitian ini membahas terkait pelaporan Gambia terhadap Myanmar kepada Mahkamah Internasional PBB atas kasus Kejahatan Genosida Rohingya pada tahun 2019 yang mendapat dukungan dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Penelitian bertujuan untuk mengetahui alasan Gambia melaporkan Myanmar kepada Mahkamah Internasional PBB atas kasus kejahatan genosida Rohingnya pada tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan ialah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berdasarkan studi pustaka melalui buku, jurnal, serta sumber-sumber resmi yang tersedia di internet. Teori yang digunakan ialah teori Konstruktivisme dari Martha Finnemore. Menurut Martha Finnemore, “State interest are constituted by ideas and norms” Asumsi Finnemore secara jelas menekankan pentingnya pengaruh ide dan norma dalam menentukan sikap suatu negara ketika menghadapi realita sosial yang sedang terjadi dalam konteks politik internasional. Gambia merupakan Norm Enterprenurs yang menerapkan dengan cara tidak melakukan pembiaran dan menegakkan Hak Asasi Manusia, serta melakukan kecaman atas kejahatan genosida, melalui ide dan gagasan terhadap realita yang dilakukan oleh Myanmar kepada etnis Rohingnya. Gambia dan etnis Rohingya merupakan mayoritas sesama umat muslim. Persamaan identitas agama tersebut melekat pada setiap berita dan keputusan Gambia yang memiliki kepentingan juga rasa solidaritas untuk melaporkan Myanmar kepada Mahkamah Internasional PBB.
Tidak tersedia versi lain