Text
Analisa Kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Blok Cepu Kabupaten Blora
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah. Pemerintah kabupaten Blora bertahun-tahun tidak mendapatkan keadilan dalam pembagian DBH Migas Blok Cepu. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Blora mendesak pemerintah pusat untuk merevisi kebijakan pembagian DBH Migas Blok Cepu. Dalam hal ini permasalahan yang dimaksud adalah kebijakan pembagian DBH Migas Blok Cepu, Transparansi serta Optimalisasi penggunaan DBH Migas Blok Cepu. Tujuannya untuk mengetahui kebijakan dana bagi hasil minyak dan gas bumi Blok Cepu Kabupaten Blora dan untuk mengetahui transparansi dan optimalisasi dana bagi hasil Blok Cepu di Kabupaten Blora. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kabupaten blora tidak memiliki wewenang untuk memberikan pengesahan (legitimasi), tidak diberikan hak untuk memberikan sifat universal, Kabupaten Blora juga tidak memegang hak monopoli kebijakan pembagian DBH Migas Blok Cepu. Pembagian DBH Migas Blok Cepu sudah transparansi dan sudah optimal dalam penggunaan DBH tersebut.
Tidak tersedia versi lain