Text
Strategi Bawaslu Dalam Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih Tahun 2024 Di Kabupaten Kendal
Masih ditemukan banyaknya praktik-praktik kecurangan atau pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu, maupun oleh penyelenggara pemilu itu sendiri baik yang jenisnya pelanggaran pidana, adminitrasi pemilu atau pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu itu sendiri. Pelanggaran tersebut umumnya terjadi disetiap tahapan penyelenggaraan pemilu seperti tahapan pendaftaran partai politik,tahapan pelaksanaan kampanye, tahapan pemutakhiran data pemilih,tahapan penyusunan daftar pemilih, tahapan pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil perhitungan suara secara berjenjang dari tingkat TPS sampai kepada rekapitulasi ditingkat nasional. Pelanggaran- pelanggaran tersebut berpotensi menciderai proses demokrasi yang didamba- dambakan oleh sebuah negara seperti Indonesia yang menganut sistem demokrasi. Hasil penelitian ini adalah strategi bawaslu dalam pengawasan pemutahiran data pemilih tahun 2024 di Kabupaten Kendal ada tiga tahapan yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Pertama perencanaan dilakukan dengan mengidentifikasi dan menentukan jenis-jenis permasalahan dalam pemuktahiran data, patroli kawal hak pilih yang lakukan di semua Desa sampai nanti mendekati hari pencoblosan, menyiapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Kendal sampai pengawas di bawahnya yaitu Panwas Kecamatan, kemudian di Desa di bawah kendali PKD. Kedua Pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang sasarannya difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih dengan secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan kartu tanda penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU.
Tidak tersedia versi lain