Text
Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Antara Penyewa Dengan Agen Persewaan Mobil Di Kota Semarang (Studi Kasus Pada Lembah Manah Jaya Rentcar)
Pada era modern ini perkembangan ekonomi semakin pesat dalam bidang jasa khususnya jasa transportasi darat. Tidak sedikit masyarakat yang memilih jasa penyewaan transportasi terutama mobil untuk mempercepat sistem kerja. Faktor tersebut menjadi salah satu faktor yang menjadikan bisnis sewa menyewa mobil saat ini semakin berkembang. Salah satunya yaitu usaha sewa menyewa mobil mobil di Kota Semarang pada Lembah Manah Jaya RentCar. Namun dalam setiap pelaksanaan sewa menyewa mobil banyak terjadi kemungkinan adanya wanprestasi antar salah satu pihak dalam perjanjian. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris, dengan metode pendekatan penelitian kualitatif.Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa mobil di Lembah Manah Jaya RentCar adalah debitur melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat, debitur melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana mestinya, debitur melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya, diantaranya penyewa terlambat mengembalikan mobil, mobil mengalami kecelakaan, pemindah tanganan mobil dan mobil dijual oleh pihak penyewa. Dalam hal ini maka penyewa dikatakan telah melakukan wanprestasi terhadap pihak yang menyewakan. Penyelesaian wanprestasi di Lembah Manah Jaya RentCar menggunakan jalur non litigasi,dilakukan dengan perdamaian antar para pihak yang terlibat.
Tidak tersedia versi lain