Text
Penyelidikan Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan Pasal 374 KUHP (Studi Kasus Di Polres Kendal)
Bahwa berdasrkan hasil Penyelidikan Tindak Pidana dan analisa terhadap penggelapan dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Penyelidikan Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP ,bahwa untuk membuktikan tentang terjadinya suatu penggelapan yang dillakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama adalah cukup apabila di situ sudah jelas bahwa penggelapan itu telah dilakukan dan bahwa orang-orang itu telah secara langsung turut ambil bagian di dalam penggelapan tersebut. Juga diperlukan penjelasan bahwa penggelapan dengan pemberatan adalah satu kejahatan, dengan menggunakan kunci palsu dimulailan untuk melakukan penggelapan dengan kunci palsu sebagaimana dimaksud Penyelidikan Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP
Tidak tersedia versi lain