Text
Pengaruh Pemahaman Akuntansi Pajak, Pemahaman Peraturan Perpajakan Dan Akuntabilitas Pelayanan Publik Terhadap Kesadaran Untuk Membayar Pajak (Studi Pada Wajib Pajak Badan Di Wilayah Kpp Pratama Kudus)
Kesadaran membayar pajak memiliki arti keadaan dimana seseorang mengetahui, memahami, dan mengerti tentang cara membayar pajak. Dengan adanya pemahaman akuntansi pajak pemahaman peraturan perpajakan dari wajib pajak serta akuntabilitas pelayanan publik diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak di KPP Pratama Kudus. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa kuesioner yang dibagikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Kudus. Hasil penelitian secara kuantitatif menunjukkan bahwa pemahaman akuntansi pajak, pemahaman peraturan perpajakan, dan akuntabilitas pelayanan publik. Hasil pengujian hipotesis secara parsial membuktikan bahwa pemahaman peraturan perpajakan.pemahaman peraturan perpajakan, dan akuntabilitas pelayanan publik berpengaruh signifikan terhadap kesadaran Wajib Pajak untuk membayar pajak.
Tidak tersedia versi lain