Text
Analisis Pendapat Imam Syafi’i Mengenai Batasan Baligh Sebagai Syarat Sahnya Akad- Akad Mu’amalah
Bāligh artinya seseorang yang telah sampai pada masa pemberian beban hukum syariat.DiIndonesia penggunaan makna baligh bukan semata-mata persoalan ukuran umur. Seseorang yang telah dinyatakan dewasa tidak bisa dinilai hanya dengan fisik dan perkembangan biologisnya, tetapi sudah masuk dalam berbagai disiplin hukum dan ranah fiqh. Fenomena yang menarik kaitannya dengan ini adalah perbedaan dari disiplin hukum yang memiliki pandangan berbeda tentang usia bāligh. Kerusialnya makna bāligh justru sangat berpengaruh dengan berbagai macam aspek yang menjadi syarat untuk melakukan ibadah, mu‟amalah serta kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum.Pentingnya untuk melihat batasan dewasa menurut disiplin hukum.Ketentuan tentang batasan dewasa berakibat sah atau tidaknya dalam melakukan perbuatan hukum atau sah tidaknya dalam melakukan akad-akad mu‟amalah.Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana pendapat imam syafi‟i mengenai batasan kedewasaan sebagai syarat sahnya akad-akad mu‟amalah. Berdasarkan latar belakang tersebut timbul permasalahan bagaimana status baligh menurut hukum islam dan juga hukum positif .Tujuan daari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana baligh menurut pandangan imam Syafi‟i.
Tidak tersedia versi lain