Text
Perceraian Yang Diakibatkan Oleh Pertengkaran (SYIQAQ)
Perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan melaksanakan syariat islam yaitu menikah dan melanjutkan keturunan dalam keluarganya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mana telah dirubah dalam UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Perkawinan di Indonesia. Namun dalam kenyataannya perkawinan bisa saja berujung pada perceraian dikarenakan sering terjadinya perselisihan dalam rumah tangga. Perselisihan terus menerus dalam rumah tangga merupakan salah satu alasan paling umum yang digunakan seseorang untuk mengajukan gugatan perceraian dan paling sering digunakan untuk dijadikan pembuktian yang paling mudah, penilaian adanya perselisihan terus menerus tersebut cenderung subjektif sesuai dengan keyakinan hakim. Permasalahan dalam skripsi ini adalah faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, bagaimana tinjauan yuridis syiqaq menurut hukum positif di indonesia dan bagaimana tinjauan yuridis syiqaq menurut hukum islam ?
Tidak tersedia versi lain