Text
Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Pialang Berjangka Terhadap Kepentingan Dan Keamanan Investor Pada Perlindungan Aset Legalitas
Pialang Berjangka adalah peserta bursa yang memiliki izin usaha yang dikeluarkan Bappebti. Pasal 49 sampai dengan 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 yang mengatur mengenai perdagangan berjangka mensyaratkan
adanya kode etik untuk memberikan perlindungan kepada investor. Tanggung jawab hukum perusahaan pialang berjangka terhadap kepentingan dan keamanan investor dalam melindungi aset hukum dalam perjanjian kerjasama investasi antara investor dan perusahaan pialang berjangka, serta perlindungan hukum bagi pelanggan atau investor di perusahaan pialang berjangka mengenai transaksi perdagangan di bursa berjangka, akan dianalisis berdasarkan latar belakang penelitian.Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah sebagai berikut: (1)Bagaimana pertanggungjawaban perusahaan pialang berjangka kepada investor ditinjau dari aspek perlindungan hukum. (2) Bagaimana aturan hukum terkait dengan kepentingan keamanan serta pengawasan pada pengaturan perusahaan pialang berjangka.
Tidak tersedia versi lain