e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Studi Kritis Kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Terkait Jaminan Produk Halal (JPH) dalam Peraturan Pemerintah No31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014
Penanda Bagikan

Text

Studi Kritis Kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Terkait Jaminan Produk Halal (JPH) dalam Peraturan Pemerintah No31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014

Linda Diniah A'dawiah - Mahasiswa; Prof. Dr. H. Mahmutarom HR, SH., M.H - Pembimbing I;

Kata Kunci: Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jaminan Produk Halal, Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No31 Tahun 2019. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) adalah lembaga yang bertugas untuk meneliti, mengkaji, menganalisis dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan dan kosmetika apakah aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi agama Islam (yakni halal dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Islam) khususnya di wilayah Indonesia, memberikan rekomendasi, merumuskan ketentuan dan bimbingan kepada masyarakat. LPPOM MUI sudah lebih dari 25 Tahun melaksanakan tugas penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Pada Desember 2014, Pemerintah bersama dengan DPR telah mengesahkan UU NO. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Melalui Undang-Undang tersebut pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di mana BPJPH ini memiliki peran penting dalam menyelenggarakan jaminan produk halal. Permasalahan penelitian adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH). PP No31 Tahun 2019 ini, menuai kritik dari berbagai kalangan, salah satunya adalah lembaga pemerhati produk halal, yakni Indonesia Halal Watch (IHW). Bahkan, IHW mengajukan judicial Review atas PP NO31 Tahun 2019 iniOleh karena itu, Penulis tertarik untuk meneliti tentang kewenangan MUI terkait Jaminan Produk Halal (JPH) dalam UU No33 Tahun 2014 Tentang JPH dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 Penelitian ini merupakan studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara merujuk pada buku-buku dan hasil penelitian sebelumnya yang berhubungan dengan materi penelitian. Teori yang penulis gunakan sebagai pisau analisis adalah al-maslahah al-mursalah. Apakah dengan diterbitkannya PP No 31 Tahun 2019 ini, sehingga kewenangan LPPOM MUI dalam penerbitan sertifikat halal beralih sepenuhnya ke BPJPH di bawah naungan Kementerian Agama bisa mendatangkan maslahah atau tidak. Hasil temuan menunjukkan bahwa dengan diterbitkannya PP No. 31 Tahun 2019, kewenangan MUI terkait Jaminan Produk Halal sudah sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UU No. 33 Tahun 2014. Hal ini juga tentu saja sejalan dengan maslahah mursalah sebab dengan demikian tidak akan terjadi tumpang tindih antara BPJPH dan LPPOM MUI nanti karena LPPOM MUI telah memutuskan untuk mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat 900
S01411S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
900
Penerbit
: ., 2021
Deskripsi Fisik
150 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
900
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Program Pascasarjana
Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Studi Kritis Kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Terkait Jaminan Produk Halal (JPH) dalam Peraturan Pemerintah No31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014
  • Studi Kritis Kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Terkait Jaminan Produk Halal (JPH) dalam Peraturan Pemerintah No31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?