Text
Upaya Bpr Sebagai Pemberi Kredit Dalam Meningkatkan Pengusaha Golongan Ekonomi Lemah Di Semarang (Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen)
Bank adalah Lembaga keuangan yang usaha pokoknya menghimpun dana dan menyalurkan Kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang. Oleh karena itu, dalam melakukan usahanya dalam kehidupan sehari hari bank harus mempunyai dana agar dapat memberikan kredit kepada masyarakat. Dana tersebut dapat di peroleh dari pemilik bank (pemegang saham), Pemerintah, Bank Indonesia, maupun Masyarakat. Salah Satu peran besar dari bank, masyarakat adalah penyaluran dana kredit yang mendorong usaha menjadi lebih maju itu salah satu Upaya BPR dalam memberikan kredit terhadap nasabah ekonomi lemah khususnya pelaku UMKM dan BPR berperan mempertahankan dan menopang aktivitas UMKM melalui bantuan permodalan. Dari permasalah yang terjadi di BPR Semarang Dalam penelitianya menggunakan metode Wawancara terhadap orang yang keseharianya terikat dalam perkreditan dalam prosesnya memilih tempat, pendekatan penelitian yang berupa diskriptif karena menghasilkan data berupa gambaran, dan metode normative yang mengacu pada norma norma hukum yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan menganalisis berdasarkan undang-undang dari susdut pandang hukum perlindungan konsumen. Hal ini di lakukan untuk menjawab permasalahan dan tujuan penelitian yang telah di tetapkan sehingga mengetahui bagaimana uapaya BPR dalam memberikan kredit terhadap pengusaha lemah di semarang. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa dalam pemberian kredit yang di lakukan oleh BPR berupa pemberian kredit tanpa agunan terhadap pihak yang terkait dalam memberikan kredit terhadap pengusaha lemah dengan menggunakan dasar hukum yang ada yaitu No 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Kata kunci: Debitur, Kreditur pelaku UMKM ( usaha mikro, kecil, menengah ), UUPK Bank perkreditan Rakyat Semarang
Tidak tersedia versi lain