Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Kepailitan Perusahaan Dan Perorangan (Studi Kasus Putusan Pt. Amk Dan Pbs) Pt. Asli Motor Klaten Dan Purnomo Budi Santoso
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keungan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat dari di putusnya Pailit terhadap perorangan berdasarkan UU No37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dengan Studi kasus Putusan Pailit Nomor: 12/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN.Smg jo. Nomor: 20/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN. Di mana Perorangan dapat turut serta dipailitkan bersamaan dengan perusahaan yang dimilikinya dikarenakan nama pribadinya dijadikan jaminan perusahaan. Penelitian dilakukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, tipe penelitian yuridis normatif, penulis melakukan penelitian terhadap perundang-undangan yang ada beserta contoh kasus dan putusanya. Metode pendekatan yuridis normatif yaitu sebuah metode penelitian dengan mencoba melihat kesesuaian aturan-aturan normatif yaitu Undang-Undang No. 37 tahun 2004. Dari hasil penelitian dapat di tarik kesimpulan bahwa akibat hukum Putusan Perdamaian dalam PKPU adalah penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir dan timbul hak serta kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh debitor dan kreditorDebitor berkewajiban untuk membayarkan utangnya kepada para kreditornya, sedangkan para kreditor berhak untuk menerima pelunasan utangnya dari debitor sesuai dengan total tagihan dan cara pembayaran yang telah ditentukan dalam perjanjian. Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus pembatalan perdamaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 170 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. bahwa debitor telah melakukan wanprestasi dalam memenuhi isi perjanjian yang telah disahkan. Dengan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh debitor tersebut, maka unsur kelalaian dalam ketentuan Pasal 170 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 terpenuhi dan tidak ada alasan hakim untuk menolak dan mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian. Kata Kunci: Kepailitan, PKPU, Akibat Kepailitan, dan Personal Guarantor
Tidak tersedia versi lain