Text
Implementasi Penindakan Pelanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Studi Kasus Pornografi Dan Pornoaksi Dalam Media Sosial Twitter)
Media sosial saat ini makin berkembang pesat terlebih para pengguna bisa menggunakan telefon genggam milik pribadi. Banyak konten yang dapat dinikmaati para penggunannya bahkan sangat digemari oleh masyarakat. Saat ini media sosial yang digemari oleh masyarakat seperti Twitter, Facebook, Instagram dan Youtube. Kebanyakan masyarakat menggemari karena banyak konten informasi, edukasi, berita, maupun hal negatif seperti pornografi/pornoaksi para kreator-kreator media sosial. Penyebaran konten negatif berupa pornografi dan pornoaksi semakin luas dan tak terbendung hingga saat ini, hal tersebut banyak terjadi di media sosial twitter. Twitter sendiri banyak akun berkonten dewasa hingga akun jasa yang mencerminkan hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi. Hal tersebut sudah mencerminkan bahwa media sosial sudah disalah gunakan oleh para pemakainya. Keyword: Media Sosial, Twitter, dan Pornografi
Tidak tersedia versi lain