Text
Perlindungan Hukum Terhadap Produk Bersertifikasi Halal Dan Pencantuman Lebel Halal Bagi Konsumen Di Kota Semarang
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada untuk mengetahui sanksi hukum apa yang dikenakan kepada pelaku usaha yang menggunakan label halal secara illegal. Dan untuk mengetahui perlindungan hukum yang di dapat bagi konsumen terhadap pemalsuan sertifikasi halal. Banyaknya produk-produk yang belum bersertifikat halal mengakibatkan konsumenterutama konsumen musilm sulit untuk membedakan produk mana yang benar-benar halal dan dapat dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam dengan produk yang tidak halal. Hal ini disebabkan karena kurangnya pendidikan konsumen dan rendahnya kesadaran hak dan kewajibannya. Tipe penelitian adalah yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang dengan mempergunakan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang- undangan yang terkait dengan permasalahan yang diatur dalam Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk meneliti aturan-aturan yang berkaitan dengan pengaturan perlindungan konsumen, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan pendekatan konseptual digunakan karena isu hukum pada level teori hukum (konsep)Dalam hal ini, konsep yang digunakan adalah tentang konsep dasar perlindungan konsumen, hak serta kewajiban atas konsumen dan pelaku usaha, sanksi-sanksi yang di berikan kepada para pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen dan lain-lain. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan perundang- undangan yang mengatur sertifikasi halal maupun labelisasi halal belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum jaminan hukum bagi konsumen muslim terhadap pangan dan produk lainnya. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemalsuan, Label Halal.
Tidak tersedia versi lain