Text
Aspek Hukum Penyelesaian Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit Usaha Rakyat Pada Pt. Bank Rakyat Indonesia Cabang Patimura Semarang
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian kredit usaha rakyat pada BRI Cabang Patimura Semarang melalui beberapa tahapan yaitu tahap permohonan, tahap pemeriksaan atau analisis kredit, pemberian putusan, dan tahap akad kredit/ pencairan kredit. Permasalahan hukum yang timbul atas pemberian kredit usaha rakyat adalah adanya kredit macet serta Aspek Penyelesaian Hukumnya, Upaya atau tindakan yang dilakukan BRI Cabang Patimura Semarang adalah penagihan secara terus menerus kepada debitur serta memperketat analisis kredit. Aspek hukum dalam penyelesaian kredit macet yaitu dengan cara Petugas Bank atau Mantri mendatangani tempat Nasabah yang melakukan kredit macet untuk melakukan negosiasi atau secara kekeluargaan, selanjutnya kalau dengan cara tersebut tidak bisa terpaksa dengan cara pengadilan. Dalam hal kredit macet maka upaya yang dilakukan BRI Cabang Patimura Semarang adalah pengajuan klaim ke Askrindo sesuai dengan nota kesepahaman yang telah disepakati oleh Pemerintah, Perusahaan Penjamin, serta bank pelaksana karena kredit usaha rakyat ini merupakan program Pemerintah sebagai alternatif sumber pembiayaan UMKM untuk mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia. Kata Kunci: Aspek Hukum Penyelesaian Kredit Macet dalam Perjanjian Kredit Usaha Rakyat
Tidak tersedia versi lain