e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Pidana Pada Anak Pelaku Tindak Pencurian Dengan Pemberatan (Study Putusan Nomor: 21/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Clp)
Penanda Bagikan

Text

Penerapan Pidana Pada Anak Pelaku Tindak Pencurian Dengan Pemberatan (Study Putusan Nomor: 21/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Clp)

Risqiana Sunaryo Putri - Mahasiswa; Dr. Suparmin, SH., M.Hum - Pembimbing I; Adityo Putro P, S.H.,M.H - Pembimbing II;

Salah satu kasus yang penulis angkat dalam penulisan kali ini ialah kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Nomor : 21/Pid.sus-Anak/2019/PN CLP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah hakim dalam menetapkan hukuman terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan hambatan apa saja yang ditemui hakim dalam memberikan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berorientasi terhadap perlindungan anak dan analisis putusan tentang penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam putusan nomor: 21/Pid.Sus-Anak/2019/PN CLP. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan doktrinal atau normatif. yakni penelitian hukum menggunakan data sekunder atau data-data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan dan bahan-bahan hukum tersebut diinventarisasi secara sistematik, dipolarisasi, dikategorisasi, dan dikelompokan sesuai dengan sifat-sifat dan karakternya masing-masing. Karena penelitian ini doktrinal atau normatif, maka dilakukan intreprestasi dan kontrusi hukum dengan menarik kesimpulan dengan cara deduktif, yakni dimulai dari hal yang umum kepada hal khusus. Hal ini dilakukan untuk menjawab permasalahan dan tujuan penelitian yang telah ditetapkan sehingga mengetahui bagaimana penerapan pidana pada anak pelaku tindak pencurian dengan pemberatan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan telah betul-betul melanggar ketentuan dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dan hakim dalam memberikan putusan perkara Nomor: 21/Pid.Sus-Anak/2019/PN CLP telah betul-betul menimbang baik unsur yuridis maupun non yuridis, adapun hambatan hakim dalam menjatuhkan putusan yakni berorientasi terhadap perlindungan terhadap anak. Kata Kunci: Anak, tindak pidana, pencurian, hukum, hambatan hakim, kendala yuridis, kendala non yuridis.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat Location name is not set
S01340S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2020
Deskripsi Fisik
92 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Ilmu Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Penerapan Pidana Pada Anak Pelaku Tindak Pencurian Dengan Pemberatan (Study Putusan Nomor: 21/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Clp)
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?