Text
Penerapan Pidana Pada Anak Pelaku Tindak Pencurian Dengan Pemberatan (Study Putusan Nomor: 21/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Clp)
Salah satu kasus yang penulis angkat dalam penulisan kali ini ialah kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Nomor : 21/Pid.sus-Anak/2019/PN CLP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah hakim dalam menetapkan hukuman terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan hambatan apa saja yang ditemui hakim dalam memberikan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berorientasi terhadap perlindungan anak dan analisis putusan tentang penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam putusan nomor: 21/Pid.Sus-Anak/2019/PN CLP. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan doktrinal atau normatif. yakni penelitian hukum menggunakan data sekunder atau data-data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan dan bahan-bahan hukum tersebut diinventarisasi secara sistematik, dipolarisasi, dikategorisasi, dan dikelompokan sesuai dengan sifat-sifat dan karakternya masing-masing. Karena penelitian ini doktrinal atau normatif, maka dilakukan intreprestasi dan kontrusi hukum dengan menarik kesimpulan dengan cara deduktif, yakni dimulai dari hal yang umum kepada hal khusus. Hal ini dilakukan untuk menjawab permasalahan dan tujuan penelitian yang telah ditetapkan sehingga mengetahui bagaimana penerapan pidana pada anak pelaku tindak pencurian dengan pemberatan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan telah betul-betul melanggar ketentuan dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dan hakim dalam memberikan putusan perkara Nomor: 21/Pid.Sus-Anak/2019/PN CLP telah betul-betul menimbang baik unsur yuridis maupun non yuridis, adapun hambatan hakim dalam menjatuhkan putusan yakni berorientasi terhadap perlindungan terhadap anak. Kata Kunci: Anak, tindak pidana, pencurian, hukum, hambatan hakim, kendala yuridis, kendala non yuridis.
Tidak tersedia versi lain