Text
Upaya Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di wilayah hukum Polrestabes Semarang)
Tindak pidana dengan latar belakang kenakalan dan karena lemahnya kedudukan anak terhadap orang dewasa, sehingga mereka sangat mudah dijadikan obyek pencabulan dengan berbagai alasan dan sering kali dengan menggunakan modus penipuan berupa iming-iming uang ataupun barang yang disenangi si anak. Jika melihat arti penting anak bagi perkembangan pembangunan bangsa dan negara, pemerintah perlu memberikan aturan secara formal dan materiil untuk pelaksanaan perlindungan anak. Salah satu peraturan yang mengatur tentang anak adalah Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang Perlindungan Anak.untuk selanjutnya disingkat UU No.23 Tahun 2002). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Faktor-faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Pencabulan Anak; 2) Kendala yang dihadapi Polri dalam mengungkap tindak pidana pencabulan anak; 3) Upaya Penegakan dan Perlindungan Hukum oleh Polri Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan bahan hukum primer, sekunder serta tersierPendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Dasar perundang-undangan penipuan yang dikaji adalah Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian didapat bahwa Faktor-faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Pencabulan Anak, yaitu: a) Keluarga; b) Lingkungan; c) Pergaulan. Kendala yang dihadapi dalam penegakan dan perlindungan hokum terhadap tindak pidana pencabulan anak, antara lain, yaitu: a) Internal; b) EksternalPenegakan dan perlindungan hukum yang diterapkan oleh Polrestabes Semarang terhadap tindak pidana pencabulan anak berpedoman pada: a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; b) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002; d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002. Kata Kunci: Penegakan dan Perlindungan Hukum, Tindak Pidana, Pencabulan Anak.
Tidak tersedia versi lain