e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Upaya Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di wilayah hukum Polrestabes Semarang)
Penanda Bagikan

Text

Upaya Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di wilayah hukum Polrestabes Semarang)

Revian Dheka Fidyastanto - Mahasiswa; Dr. Suparmin, SH., M.Hum - Pembimbing I; Pudjo Utomo, SH., MH - Pembimbing II;

Tindak pidana dengan latar belakang kenakalan dan karena lemahnya kedudukan anak terhadap orang dewasa, sehingga mereka sangat mudah dijadikan obyek pencabulan dengan berbagai alasan dan sering kali dengan menggunakan modus penipuan berupa iming-iming uang ataupun barang yang disenangi si anak. Jika melihat arti penting anak bagi perkembangan pembangunan bangsa dan negara, pemerintah perlu memberikan aturan secara formal dan materiil untuk pelaksanaan perlindungan anak. Salah satu peraturan yang mengatur tentang anak adalah Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang Perlindungan Anak.untuk selanjutnya disingkat UU No.23 Tahun 2002). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Faktor-faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Pencabulan Anak; 2) Kendala yang dihadapi Polri dalam mengungkap tindak pidana pencabulan anak; 3) Upaya Penegakan dan Perlindungan Hukum oleh Polri Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan bahan hukum primer, sekunder serta tersierPendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Dasar perundang-undangan penipuan yang dikaji adalah Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hasil penelitian didapat bahwa Faktor-faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana Pencabulan Anak, yaitu: a) Keluarga; b) Lingkungan; c) Pergaulan. Kendala yang dihadapi dalam penegakan dan perlindungan hokum terhadap tindak pidana pencabulan anak, antara lain, yaitu: a) Internal; b) EksternalPenegakan dan perlindungan hukum yang diterapkan oleh Polrestabes Semarang terhadap tindak pidana pencabulan anak berpedoman pada: a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; b) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002; d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002. Kata Kunci: Penegakan dan Perlindungan Hukum, Tindak Pidana, Pencabulan Anak.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat Location name is not set
S01336S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2020
Deskripsi Fisik
81 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Upaya Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di wilayah hukum Polrestabes Semarang)
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?