Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Bagi Hasil Pertanian Sawah Di Desa Pakis Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal
Akad muzara’ah yaitu kegiatan kerjasama pengolahan tanah, dimana pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada penggarap untuk di tanami dengan bibit dari pemilik tanah dan hasil panennya dibagi dua. Fokus Penelitian ini adalah: 1) Tindakan preventif ketidakjujuran bagi hasil pertanian sawah, 2) hukum islam terhadap tindakan preventif ketidakjujuran bagi hasil pertanian sawah di Desa Pakis Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui: 1) Tindakan preventif ketidakjujuran bagi hasil dalam pengelolaan sawah, 2) Hukum islam terhadap tindakan preventif ketidakjujuran bagi hasil dalam penggelolaan sawah di Desa Pakis Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal. Penelitian yang dilakukan peneliti ialah penelitian lapangan yang dilaksanakan di Desa Pakis Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal. Proses pengumpulan data dilaksanakan dengan: (1) Observasi, (2) Wawancara, (3) Dokumentasi. Hasil dari penelitian adalah 1) Secara umum proses akad yang dilakukan masyarakat yaitu pertemuan antara pemilik lahan dan penggarap untuk melakukan perjanjian, dilakukan secara lisan dan saling percaya tanpa menghadirkan saksi, jangka waktu perjanjian tidak ditetapkan secara jelas, jenis tanaman atau bibit sepenuhnya ditentukan oleh penggarap, dan pembagian hasil panen dengan presentase 50 : 50. 2) Tindakan Preventif Ketidakjujuran bagi hasil pertanian sawah dalam hukum islam Desa Pakis Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal dalam praktik muzara‟ah lahan pertanian yang dilakukan masyarakat secara hukum Islam tidak sah dikarenakan ada syarat yang belum terpenuhi seperti waktu perjanjian yang tidak jelas kapan berakhirnya, tidak hanya padi yang di tanam tapi juga tanaman seperti kacang-kacangan, umbi-umbian tanpa ada kesepakatan di awal.
Tidak tersedia versi lain