Text
Penyidikan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Penyelesaian Restorative Justice Di Satlantas Polres Kota Tegal
Penanganan perkara tindak pidana yang berkeadilan Restorative Justice pada tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain orang lain luka-luka sebagaimana dimaksud pasal 310 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dilakukan oleh anak yang terjadi di Wilayah Hukum Polresta Tegal.Restorative Justice adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara untuk perdamaian.Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.Penghukuman bagi pelaku Tindak Pidana Anak tidak kemudian mencapai keadilan bagi korban, mengingat dari sisi lain masih meninggalkan permasalahan tersendiri yang tidak terselesaikan meskipun pelaku telah dihukum.Melihat prinsip prinsip tentang perlindungan anak terutama prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak maka diperlukan proses penyelesaian perkara anak diluar mekanisme pidana atau biasa disebut diversi.Institusi penghukuman bukanlah jalan untuk menyelesaikan permasalahan anak karena justru di dalamnya rawan terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap hak anak.
Tidak tersedia versi lain