Text
Aspek Hukum Penyelesaian Utang Kredit Yang Terhapuskan Oleh Asuransi Sebab Debitur Meninggal Dunia (Studi Kasus Di Bank Mandiri Cepu)
Penelitian ini meneliti tentang Aspek Hukum Penyelesaian Utang Kredit Yang Terhapuskan Oleh Asuransi Sebab Debitur Meninggal Dunia (Studi Kasus di Bank Mandiri Cepu) fokus penelitian di Kabupaten Blora tepatnya di Bank Mandiri di Cepu, Kabupaten Blora. Penelitian ini kualitatif dengan metode pendekatan sociology of law. Metode dalam pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, studi pustaka dan dokumentasi. Dilihat dari kehidupan mas yarakat, seringkali kita banyak menjumpai debitur berhutang di bank, tetapi sebelum waktu tempo pembayaran debitur tersebut meninggal dunia dan menimbulkan berbagai permasalahan yang muncul untuk dikaji penyelesaiannya. Ada banyak sekali penyelesaian yang diterapkan oleh pihak bank jika debitur meninggal dunia seperti asuransi atau dengan menghubungi pihak ahli warisnya untuk melunasi utangnya. Pihak Bank Mandiri Kota Cepu melakukan penyelesaian permasalahan utang dengan menggunakan asuransi dari si Debitur dan itu sangat menggugah penulis untuk meneliti prosedur terhapusnya utang menggunakan asuransi debitur. Karena dalam pelunasan utang tidak ada istilah penghapusan utang pasti ada jaminan untuk melunasi utang tersebut.
Kata Kunci : Penghapusan Utang Kredit, Debitur, Asuransi
Tidak tersedia versi lain