Text
Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Kasus Putusan Nomor 155/Pid.B/2021/Pn.Tgl)
Hukum bertujuan menciptakan suatu ketertiban dan keamanan guna terwujudnya suatu masyarakat yang harmonis, damai dan tentram. Kedamaian dan ketentraman tersebut akan terwujud apabila seluruh komponen yang ada di dalam alam semesta ini mematuhi terhadap hukum yang berlaku. Dari beberapa kasus pencurian di proses pada Pengadilan Negeri Tegal, yang menarik diteliti oleh penulis adalah tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan perkarangan rumah yang dilakukan sendiri pada sore atau malam hari dengan cara menumpang truck dari pekalongan kemudian turun di pertigaan lampu merah larangan desa keramat kemudian berjalan kaki berkeliling untuk mencari sepeda motor yang bisa diambil. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah jenis penelitian kualitatif yang penelitian menggunkana pendekatan yuridis normatif yaitu meneliti data putusan yang diambil dalam perkara No 155/Pid.B/2021/PN.Tgl. Adapun dalam teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka dan studi dokumen. Data yang disusun pun secara deskriptif analisis sehingga dapat diperoleh gambaran pencurian dengan pemberatan. Penelitian ini mengambil rumusan permasalahan bagaimana tentang dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara terhadap pelaku tindak pidana ? dan bagaimana aspek keadilan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana ? Dalam pertimbangan majelis hakim yang memutuskan sebuah perkara pidana terhadap terdakwa dalam suatu persidangan ada pada UU No.48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman, yang dapat dibuktikan dari dakwaan jaksa, alat-alat bukti, barang bukti, keterangan terdakwa dan saksi. Untuk dalam persidangan maupun diluar, maka aspek keadilan yang diterima oleh tersangka juga berhak memproleh kewajibannya berdasarkan pada Pasal No.8 UU No.14 Tahun 1976 Tentang Hak-Hak Tersangka/Terdakwa yang menganut segala hak mereka dalam persidangan maupun pada saat masa penahanan agar tersangka/terdakwa yangdipandang buruk oleh masyarakat, namun mereka berhak untuk hidup dan berhak apa yang harus mereka terima dengan layak. Dalam persidangan maupun yangdiluar, bukan hanya tersangka yang harus diperhatikan haknya dan mendapatkan aspek keadilan, melainkan seorang korban juga harus diperhatikan agar mendapat hal tersebut. UU No.13 Tahun 2006 yang menganut sebagian tentang hak-hak korban dalam persidangan maupun diluar dan korban yang mendapat kerugian fisik ataupun mental.
Kata Kunci : Analisis, Pencurian, Tindak Pidana
Tidak tersedia versi lain