Text
Etika Profesi Hakim Dalam Penyelenggaraan Peradilan Ditinjau Dari Perspektif Islam
Suatu negara yang memiliki lembaga peradilan, merupakan hal yang dibutuhkan dan menjadi penentu kebesaran dan kewibawaan bangsa yang berdasarkan hukum. Sebagaimana telah diketahui, Negara Indonesia adalah negara hukum "State of Law" yang tertuang dalam Undang- undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3). Oleh karena itu, peran para hakim di dalam menegakkan keadilan adalah harapan seluruh rakyat Indonesia, yang merupakan kedaulatan ada pada mereka. Oleh karenanya pula, setiap hakim hendaknya memiliki sifat-sifat mulia, integritas yang baik dan sebagainya. Penelitian dengan judul "Etika Hakim Dalam Penyelenggaraan Peradilan Ditinjau Dari Perspektif Islam", memiliki rumusan masalah bagaimana kriteria-kriteria dan pedoman bagi hakim yang berkarakter dalam sistem Peradilan Indonesia, bagaimana kedudukan dan kewenangan hakim dan apa saja tantangan-tantangan hakim dalam menyelesaikan suatu keputusan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kriteria-kriteria dan pedoman bagi hakim yang berkarakter dalam sistem Peradilan Indonesia, untuk mengetahui kedudukan dan kewenangan hakim, dan untuk mengetahui tantangan-tantangan hakim dalam menyelesaikan suatu keputusan. Penelitian ini menggunakan metode library research atau penelitian kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data sekunder, yaitu standar etika sebagai hakim yang bertugas di lembaga peradilan-peradilan seluruh wilayah Indonesia. Data yang akan di analisa menggunakan metode deskriptif analisis. Landasan teori yang digunakan adalah teori Etika Hakim dalam pandangan Islam. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwasanya seorang hakim hendaknya menjaga lembaga peradilan dengan penuh kesadaran akan pentingnya tugas tersebut. yang merupakan amanah dari Allah Yang Maha Kuasa, yaitu menegakkan hukum. mengembalikan kepercayaan kepada masyarakat akan kepastian dan kemanfaatan hukum yang adil, tanpa membeda-bedakan. Tentunya, setiap hakim harus menjaga integritasnya. kehormatannya dan mampu menjalankan administrasi peradilan secara baik, tepat dan terarah. Kata Kunci: Etika Hakim, Pandangan Islam, dan Kepastian Hukum
Tidak tersedia versi lain