Text
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Gorilla Dikabupaten Grobogan (Studi Putusan Nomor: 171/Pid.Sus/2020/Pn.Pwd)
Perkembangan pungunaan narkotika menurut badan narkotika nasional (BNN) dari tahun ke tahun belakangan ini semakin meningkat, khususnya di kabupaten grobogan dan tidak untuk tujuan kepentingan pengobatan ata u kepentingan ilmu pengetahuan, tetapi untuk memperoleh keuntungan yang sangat besar, tujuan tersebut melalui lalu lintas perdagangan narkotika ilegal.Penelitian ini bertujuan Untuk mendeskripsikan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorilla Untuk mengetahui pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorilla.kemudian penulis merumuskan masalah dengan rumusanRumusan masalah 1. Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidan penyealhgunaan narkatika jenis tembakau gorila? 2. Bagaimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorila ?.Pendekatan yang digunakan Pendekatan Perundang-undangan Penelitian kepustakaan, teknik pengumpulan datanya melalui Untuk mendapatkan data sekunder Untuk mendapatkan data primer, dan analisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. yaitu pengujian tanpa menggunakan angka-angka atau model-model matematis dan rumusanrumusan statistik, kemudian hasilnya disajikan secara deskriptif analisis. Penyajian data secara deskriptif analisis disini adalah pengolahan data tanpa menggunakan model matematis dan rumusan rumusan statistik, tetapi penyajian data langsung berupa deskriptif sehi ngga pembaca mudah memahaminya. Berdasarkan hasil penelitian Penjatuhan pidana merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana dilakukan untuk mencapai tujuan dari pemidanaan, tujuan pemidanaan dikenal dengan tiga teori yaitu berupa pembalasan, sarana mencegah kejahatan di masa yang akan datang dan sebagai bentuk dari pembalasan sekaligus sebagai upaya mencegah kejahatan dan memperbaiki penjahat, Pertanggungjawaban pidana mengandung asas kesalahan asas culpabilitas, yang didasarkan pada keseimbangan monodualistik bahwa asas kesalahan yang didasarkan pada nilai keadilan harus disejajarkan berpasangan dengan asas legalitas yang didasarkan pada nilai kepastian.
Kata Kunci: Tembakau Gorila, Ganja Cannabis, Pertanggungjawaban,
Pemidanaan
Tidak tersedia versi lain