Text
Analisis Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Studi Kasus di Polsek Candisari Polrestabes Semarang)
Latar belakang Penegakan hukum pidana khuususnya pencurian kendaraan bermotor sudah sangat meresahkan masyarakat, karena seringnya dan bayaknya kasus yang tidak terungkap. Penegakan hukum pidana merupakan bagian dari politik kriminal sebagai salah satu bagian dari keseluruhan kebijaksanaan penanggulangan kejahatan, memang penegakan hukum pidana bukan merupakan satu-satunya tumpuan harapan untuk dapat menyelesaikan atau menanggulangi kejahatan itu secara tuntas. Hal ini wajar karena pada hakekatnya kejahatan itu merupakan masalah kemanusiaan dan masalah sosial yang tidak dapat diatasi semata-mata dengan hukum pidana. Bagaimanakah pelaksanaan penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang tertangkap oleh Penyelidik atau Penyidik dapat diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.Apakah hambatan Penyelidik atau penyidik untuk menganalisis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang tertangkap oleh Penyelidik atau Penyidik. Tujuannya untuk membantu aparat untuk pelaksanaan penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang tertangkap oleh Penyelidik atau Penyidik dapat diajukan ke Jaksa Penuntut Umum, dan untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala atau hambatan yang dilakukan oleh Penyelidik atau penyidik untuk menganalisis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang tertangkap oleh Penyelidik atau Penyidik. Perkembangan globalisasi serta kemajuan teknologi informasi menuntut pembaharuan hukum pidana sebagai bagian dari kebijakan hukum pidana yang berlaku sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia. Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta atau bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian, berupa 1 (Satu) Unit Sepeda motor Roda Dua, Merk: Kawasaki, Type: Kaze R 110. Warna Hitam, Tahun. 1997, No. Pol: H-3048-NC, No. Ka: MH4KA110CVKP60001, No. Sin: KA110EE107381, STNK Atas nama BUDIYONO, Alamat: Gedang Anak RL.006 Rw.001 Kec. Ungaran Semarang, tafsiran harganya yaitu sekitar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah milik saksi korban AHMAD WITONO Bin TOMIN, yang sebelumnya terparkir diteras rumahnya Ji Kagok No.05 Rt.06 Rw.06 Kel. Wonotingal Kec. Candisari Kota Semarang atau sudah berpindah tempat di Kalilangse Rt.06 Rw 03 Kel. Gajalımungkur Kec. Gajahmungkur Kota Semarang, yang dilakukan oleh tersangka yang berhasil ditangkap oleh warga, lalu diserahkan kepada diserahkan ke Polsek Candisari guna pengusutan lebih lanjut, adapun perbuatan dimaksud dilakukan oleh tersangka dengan sengaja dan tanpa seijin maupun sepengetahuan yang berhak / pemiliknya terlebih dulu, selanjutnya pemeriksa berpendapat bahwa terhadap perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur-unsur delik yang yang tercantum dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Kata Kunci: Pencurian Pemberatan, Saksi, Hukum, Acara Pidana
Tidak tersedia versi lain