Text
Penyelesaian Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Di Bmt Harapan Umat Pati
Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 hakikatnya adalah pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya. Indonesia juga sebagai negara hukum, maka hukum harus mempunyai arti penting dan mendasar dari berbagai aspek kegiatan tidak terkecuali dalam pembuatan hukum pemberian hutang uang perbankan. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan menyebutkan bahwa “ Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk bentuk lainya dalam meningkatkan taraf hidup orang banyak”. Kendala yang dihadapi pada saat ini adalah kurangnya modal dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin meminjam uang maka dapat melalui Bank. Salah satunya yaitu BMT Harapan Umat yang berada di Pati dapat memberikan pinjaman uang kepada masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan Fidusia di BMT Harapan Umat di Pati, dan bagaimana upaya penyelesaian Masalah Wanprestasi Yang Terjadi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia jika nasabah terjadi wanprestasi di BMT Harapan Umat Pati . Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, yang merupakan penelitian lapangan (field research) bersifat deskriptif normatif, maksudnya memaparkan data-data yang ditemukan di lapangan dan menganalisisnya untuk mendapatkan kesimpulan yang benar dan akurat. Sedangkan Teknik Pengumpulan Data wawancara dan Kajian Kepustakaan, Teknik Analisis Data Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis digunakan untuk menganalisa berbagai peraturan tentang pembiayaan berdasarkan bagi hasil pada bank syariah, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat dari perilaku masyarakat dalam kehidupan masyarakat, selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan. Dalam pelaksanaan perjanjian ini nasabah harus menjalankan kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman, peminjam tidak hanya mempunyai hak seperti menerima modal usaha atau dana pinjaman dari BMT Harapan Umat, tetapi juga mempunyai kewajiban untuk mengembalikan modal usaha atau pinjaman yang dipinjam dari BMT Harapan Umat yang sesuai dengan isi perjanjian atau kesepakatan. Penyelesaian wanprestasi yang dilakukan, yaitu secara bertahap dengan memberikan teguran yang sesuai dengan kesepakatan baik teguran lisan maupun teguran tulisan, dan apabila hal itu tidak diperhatikan oleh debitur maka dilanjutkan penyelesaian melalui jalur hukum agar tidak terjadi kelalaian kembali, baik disengaja maupun tidak. Untuk menghindari terjadinya hambatan dalam perjanjian kredit, disarankan pihak BMT Harapan Umat meningkatkan ketelitian dan pengawasan terhadap pemberian kredit yang telah disalurkan kepada debitur. Kata Kunci : Perjanjian, Kredit, Jaminan Fidusia.
Tidak tersedia versi lain