Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Pencabutan Surat Wasiat Pada Pembagian Warisan Menurut KUH Perdata
Berbicara tentang waris dimana kekayaan yang berupa aktiva dan pasiva si pewaris yang berpindah kepada para ahli waris. Kompleks aktiva dan pasiva yang menjadi milik bersama beberapa orang ahli waris disebut boedel. Pewarisan dapat terjadi karena ditunjuk oleh Undang-Undang, disebut pewaris ab-intesto dan para ahli warisnya disebut ahli waris ab-intestaat atau berdasarkan kehendak pewaris atau testamen, disebut pewaris ad-testamento dan para ahli warisnya disebut ahli waris testamentair. Metodologi penelitian yang penulis terapkan dalam penelitian ini yakni metode kualitatif dengan menggunakan pendekatandiskriptif normatif. Peneliti bermaksud lebih mengarah pada akibat hukum pencabutan surat wasiat (testamen) Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan data sekunder dan data primer serta wawancara dan studi kepustakaan. Menyelesaiakn tentang pencabutan surat wasiat (testamen) akibat hukum dari pembatalan surat wasiat (testamen), dan proses pembuatan testamen menurut KUH Perdata, serta mengetahui dan menentukan ketiga jenis bentuk Wasiat/Testamen menurut Pasal 931 KUHPerdata, Dari hasil penelitian dapat diketahui akibat hukum Suatu wasiat atau testamen yang tidak memenuhi syarat menurut KUH Perdata adalah batal. Dapat batal adalah dengan sendirinya tidak perlu diminta pembatalannya oleh siapapun juga, jadi hakim harus menganggap wasiat atau testamen itu batal, jika diketahui bahwa wasiat atau testamen itu tidak memenuhi syarat-syarat menurut (KUH Perdata). Kata Kunci: Pembagian Waris menurut KUH Perdata, Pencabutan Surat Wasiat
Tidak tersedia versi lain