Text
Peran Polri Dalam Penanganan Terhadap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kabupaten Kendal)
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut, sehingga pembaharuan hukurn sangat diperlukan, karena undang-undang yang ada belum memadai dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat, sehingga, dibentuklah undang-undang tersendiri yang mempunyai kekhususan, walaupun secara umum telah diatur dalam KUHP yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang diatur secara komprehensif, jelas dan tegas untuk melindungi dan berpihak kepada korban dan sekaligus memberikan penyadaran kepada masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Kata Kunci: Peran Polri, Penanganan, KDRT
Tidak tersedia versi lain