Text
Tinjauan Hukum Anak Angkat Terhadap Hak Waris Anak Menurut Hukum Islam
Hukum Islam memperbolehkan mengangkat anak namun dalam batas-batas tertentu yaitu selama tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dari orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai batasan-batasan bagi anak angkat dalam hal kewarisan menurut hukum Islam, sehingga masyarakat tidak salah dalam memberikan pengetahuan tentang anak angkat. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), pendekatan penelitian menggunakan yuridis normatif. Metode pengumpulan data yang digunanakan menggunakan metode dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh melalui al-Qur’an, Hadis, Undang-undang, dan buku-buku yang secara eksplisit membahas tentang masalah hak waris. Sedangkan data skunder berupa internet, dokumen-dokumen, majalah, tabloid dan sebagainya. Analisis data menggunakan content analysis dan metode diskripsi. Analisis data digunakan untuk mendiskripsikan tinjauan hukum Islam tentang warisan bagi anak angkat. Berdasarkan hasil penelitian ternyata menurut اukum Islam, anak angkat tidak dapat diakui untuk bisa dijadikan dasar dan sebab mewarisi, karena prinsip pokok dalam hukum kewarisan Islam adalah adanya hubungan darah / nasab / keturunan. Dengan kata lain bahwa peristiwa pengangkatan anak menurut hukum kewarisan, tidak membawa pengaruh hukum terhadap status anak angkat, yakni bila bukan merupakan anak sendiri, tidak dapat mewarisi dari orang yang telah mengangkat anak tersebut. Maka sebagai solusinya menurut kompilasi hukum Islam adalah dengan jalam pemberian “wasiat wajibah” dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga). Kata kunci: hukum waris Islam, anak angkat
Tidak tersedia versi lain