Text
Analisis Khiyar Dalam Jual Beli Online Perspektif 4 Imam Madzhab
Keaneka ragaman manusia merupakan sunnatullah yang terjadi, dimana dari keanekaragaman yang ada menjadikanmasing-masing dari manusia bisa saling membutuhkan satu sama lain, dan juga supaya mereka tolong-menolong dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, baik dengan cara melakukan jual beli, sewa menyewa, bercocok tanam, atau perusahaan yang lain,baik dalam urusan kepentingan sendiri maupun kemaslahatan umum. Dengan cara demikian kehidupan masyarakat menjadi teratur, subur dan juga mempererat tali persaudaraan mereka. Syariat yang ada pada hukum islam itu bersifat statis yang artinya berlaku sepanjang masa, akan tetapi meskipun demikian syariat islam tetaplah dinamis untuk menghadapi problem-problem kontemporer yang muncul dengan seiring berkembangnya zaman. Dalam permasalahan jual beli, islam telah memberikan kebebasan selagi masih berpegangan dengan kitab-kitab fiqh yang telah di karang oleh ulama terdahulu. Karena untuk memahami Al Qur’an dan assunnah yag sifatnya masih sangat global sangatlah tidak mudah dan juga tidak hanya membutuhkan logika saja akan tetapi juga harus menguasai pengetahuan ilmu-ilmu lain seperti halnya ilmu tafsir, ilmu nahwu, ilmu ushul fiqh, dan juga ilmu-ilmu lain yang bisa di gunakan untuk mengurai makna tersirat yang terkandung dalam Al Qur’an dan as-sunnah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang mana metode yang digunakan yaitu dengan melakukan analisis konsep serta mencari sumber-sumber yang relevan yang di dapat dari jurnal, buku, artikel, majalah dan lain sebagainya. Dimana dalam pemaparan, penjelasan tentang Analisa dan penyambungan dengan literatur yang telah di kumpulkan analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif.
Tidak tersedia versi lain