Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Pelayanan Medis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Penelitian ini adalah membahas tentang Tinjauan Yuridis Terhadap Pelayanan Medis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Ini berarti bahwa siapapun untuk mendapatkan hidup sehat, berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang layak yang diantaranya memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Adapun rumusan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam tindakan pelayanan medis di rumah sakit umum daerah Kota Semarang. (2) Apakah setiap dokter bertanggung jawab terhadap pasien dalam upaya pelayanan medis di rumah sakit. (3) faktor faktor apakah yang mempengaruhi pelaksanaan pelayanan medis di rumah sakit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) bagaimana hubungan hukum antara dokter dan pasien dalam tindakan pelayanan medis di rumah sakit umum daerah Kota Semarang. (2) Apakah setiap dokter bertanggungjawab terhadap pasien dalam upaya pelayanan medis di rumah sakit. (3) faktor-faktor apa yang mempengaruhi pelaksanaan pelayanan medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum yang terjadi antara dokter dan pasien dalam tindakan pelayanan medis di Rumah sakit Umum Daerah Kota Semarang adalah pada saat pasien menyatakan keluhannya dan kemudian ditanggapi oleh dokter dan pada saat pasien di periksa oleh dokter, dimana dokter telah menyatakan kesediaanya yang dinyatakan secara lisan maupun tersirat dalam menunjukkan sikap atau tindakan yang menyimpulkan kesediaan dokter. Seorang dokter selalu bertanggung jawab dalam setiap tindakan yang diberikan terhadap pasiennya. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pelayanan medis di rumah sakit yaitu adanya kesenjagan antara harapan pasien atau keluarga pasien terhadap profesi dokter dengan kenyataan yang ada, antara lain perawatan yang informatif, perawatan yang manusiawi dan perawatan yang bermutu, memenuhi standar profesi Kata Kunci : Pelayanan Medis, Rumah Sakit, Undang-undang No. 36 Tahun 2009
Tidak tersedia versi lain