Text
Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah Oleh Badan Pertanahan Nasional (Bpn) Kota Semarang
Tanah merupakan suatu kebutuhan yang sangat diperlukan oleh setiap warga negara Indonesia. Seiring perkembangan akan kebutuhan tanah saat ini, berkembang juga regulasi-regulasi mengenai peraturan mengatur dan mempertahankan tanah tersebut, sayangnya peraturan tersebut belum dapat melindungi para pemegang hak atas tanah. Sertifikat hak atas tanah berlaku sebagai alat bukti yang kuat, dimana ditegaskan dalam pasal (2) huruf e Undang-undang Pokok Agraria dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah, yang wang sekarang telah di cabut dan di tegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Adapun perumusan masalah dalam penelitian skirpsi ini adalah: Apa saja faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya sengketa sertifikat ganda (overlapping) di Badan Pertanahan Nasional dan bagaimana Penyelesaian Kasus karena adanya sertifikat ganda (overlapping) di Badan Pertanahan Nasional di Kota Semarang Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya sertifikat ganda hak atas tanah serta bentuk-bentuk penyelesaian terhadap sertifikat ganda hak atas tanah di Badan pertanahan Nasional di Kota Semarang Metode yang di gunakan dalam penelitian skripsi ini adalah yuridis empiris, yang dimana sumber-sumber data yang dikumpulkan berasal dari data kepustakaan dan data lapangan, untuk membuktikan kebenaran ilmiah dalam penulisan skripsi ini, maka teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode yang digunakan dalam menganalisa data adalah deskriptif analisis Pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia pada tanah yang belum bersertifikat di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional. Faktor terjadinya sertifikat ganda adalah kesalahan pemilik tanah yang tidak memperhatikan tanahnya sehingga orang lain mengambil alih tanah tersebut, Badan Pertanahan Nasional tidak mempunyai basis data yang baik tentang tanah, pemerintah, kelurahan atau desa setempat tidak mempunyai data mengenai tanah yang sudah disertufikatkan. Akibat hukum yang timbul dari sertifikat ganda adalah menimbulkan ketidakpastian hukum karena terdapat lebih dari status hukum suatu bidang tanalı, kerugian belah pihak, pencabutan sertifikat berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kata Kunci: Penyelesaian, Sertifikat Ganda, Pendaftaran tanah
Tidak tersedia versi lain