e-Skripsi, Thesis, & Disertasi

UPT Perpustakaan Unwahas

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Wahid
Penanda Bagikan

Text

Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Wahid

M. Zuda Ardiyanto - Mahasiswa; Dr. Mastur, S.H., M. Hum - Pembimbing I; Pudjo Utomo, SH., MH - Pembimbing II;

Perkawinan Anak di bawah umur adalah perkawinan yang dilaksanakan oleh anak-anak / yang masih berusia muda, Batasan usia dalam Undang- Undang Perkawinan kemudian menjadi persoalan dan isu serius dimasyarakat ketika perlindungan anak mulai disosialisasikan. Permasalahan yang didapat oleh Penulis yaitu mengenai pelaksanaan perkawinan di bawah umur menurut undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan undang-undang no 23 tentang perlindungan anak, hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perkawinan di bawah umur dan apakah undang-undang no 1974 tentang perkawinan bertentangan dengan hak dan kewajiban seorang anak. Dalam mengupas persoalan ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dalam penelitian ini adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan- peraturan perundang-undangan beserta peraturan lainnya yang relevan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil Penelitian yang didapat dari penelitian yaitu Batasan umur perkawinan yang tertera didalam Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 belum sinkron dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atau Undang-Undang lain yang menerangkan mengenai Anak. Didalam Undang-Undang Perkawinan Batas Umur dalam melakukan perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan sedangkan didalam Undang-Undang Perlindungan Anak secara tidak langsung menyebutkan batas usia perkawinan yaitu 18 tahun karena Undang-Undang Perlindungan anak dengan jelas mendefinisikan anak adalah yang belum berusia 18 tahun hal ini supaya tidak melanggar hak dan kewajiban seorang anak. Pentingnya perlindungan terhadap anak karena diwujudkannya perlindungan bagi anak berarti terwujudnya keadilan dalam suatu masyarakat dan melindungi anak pada hakekatnya melindungi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara di masa depan". Kata Kunci: Perkawinan Anak di Bawah Umur, Perlindungan Anak


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat Location name is not set
S01144S
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
100
Penerbit
: ., 2019
Deskripsi Fisik
78 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
100
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fakultas Hukum
Ilmu Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

File Karya Ilmiah
  • Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Wahid
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

e-Skripsi, Thesis, & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Opening Hours
Monday - Saturday :
Open : 08.00 AM
Close : 19.00 PM

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Modified by Perpus UWH
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Fakultas Teknik
  • Fakultas Hukum
  • Fakultas Agama Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Fakultas Pertanian
  • Fakultas Kedokteran
  • Fakultas Farmasi
  • Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
  • Fakultas Ekonomi
  • Pascasarjana
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?