Text
Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pemberian Tip Kepada Karyawan No Tipping (Studi Kasus di PT Karya Toha Putra Semarang)
Praktik pemberian tip kepada karyawan no tipping yang dilakukan karyawan Toha Putra Semarang adalah Karyawan tersebut bertanggung jawab mengirim barang dari pabrik ke toko-toko, terkadang disaat mereka mengantar barang ke toko, dari pihak pemilik toko memberikan uang sebagai bentuk tip atas jasa yang telah mereka lakuakan. Sedangkan dari pemilik PT Karya Toha Putra Semarang ada aturan karyawan dilarang menerima tip dari orang lain. Fokus penelitian ini adalah: 1) praktik pemberian tip kepada karyawan no tipping di PT Karya Toha Putra Semarang, 2) analisis hukum ekonomi syariah terhadap pemberian tip kepada karyawan no tipping studi kasus di PT Karya Toha Putra Semarang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) praktik pemberian tip kepada karyawan no tipping di PT Karya Toha Putra Semarang. 2) analisis hukum ekonomi syariah terhadap pemberian tip kepada karyawan no tipping studi kasus di PT Karya Toha Putra Semarang. Proses pengumpulan data di laksanakan dengan (1) Wawancara (2) Observasi (3) Dokumentasi. Setelah dilakukan penelitian, maka peneliti mendapatkan hasil sebagai berikut: 1) Praktik pemberian tip di Toko Toha Putra Semarang antara (penerima tip) karyawan pengantar barang dan (pemberi tip) karyawan toko, sebelum memberi tip biasanya karyawan toko memesan kekurangan barang yang ada ditoko. Dan setelah barang sampai maka dari pihak karyawan toko yang memesan barang bisanya memberi uang tip kepada karyawan pengantar barang dengan cara memberikanya uang secara langsung. Dan karyawan pengirim barang menerima uang tip tersebut tanpa sepengetahuan atasan atau perusahaan. Sedangkan dari perusahaan terdapat aturan bahwa karyawan tidak boleh menerima tip dari orang lain. 2) analisis Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik pemberian tip kepada karyawan no tipping di toko toha putra semarang itu sah karena telah memenuhi rukun dan syarat mengenai pemberiah hadiah atau hibah, tetapi haram hukumnya karena adanya ghulul ( khianat) atau menerima hadiah atau tip secara sembunyi- sembunyi dan tanpa seizin perusahaan. Dengan demikian praktik pemberian tip kepada karyawa no tipping tidak diperbolehkan.
Tidak tersedia versi lain