Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Ingon Sapi di Desa Sudipayung Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal
Banyak bentuk kerjasama yang dilakukan oleh masyarakat muslim, salah satunya kerjasama dengan peternakan sapi, seperti yang terjadi di Desa Sudipayung. Tidak semua orang memiliki modal untuk membeli sapi, namun ada beberapa peternak sapi yang menjadi pemelihara (ingon) sapi orang lain dengan imbalan bagi hasil. Sistem ingon sapi ini sudah lama dikembangkan di Desa Sudipayung, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Fokus dalam penelitian ini adalah mendeskripsikan: (1) Bagaimana pelaksanaaan praktik akad ingon sapi di Desa Sudipayung (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad ingon sapi di Desa Sudipayung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan: (1) Untuk mengetahui praktik terhadap sistem bagi hasil ingon sapindinDesa Sudipayung, (2) Untuk mengetahui tinjauaan hukum Islam terhadap praktik akad ingon sapi di Desa Sudipayung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan obyek mengenai pratik akad ingon sapi yang terjadi di desa Sudipayung. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah (1) wawancara, (2) observasi, dan (3) dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan metode deskriptif analisis. Proses analisis dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber yaitu wawancara, observasi, dokumentasi dan data yang diperoleh dari pustaka. Kemudian melakukan reduksi data yaitu data-data yang diperoleh di lapangan di rangkum dengan memilih hal-hal yang pokok serta disusun lebih sistematis sehingga menjadi data-data yang benar–benar terkait dengan fokus penelitian yang dibahas. Kesimpulan penelitian menunjukan: (1) Praktik akad ingon sapi yang terjadi di Desa Sudipayung menggunakan akad musyarakah, yang pelaksanaan akadnya dilakukan secara lisan tanpa perjanjiaan tertulis atas dasar saling percaya atau amanah. Dalam pembagiaan keuntungan dan kerugiaan dibagi sesuai dengan kesepakan kedua belah pihak (2) Hasil dari tinjauan hukum Islam terhadap akad ingon sapi yang terjadi di Desa Sudipayung dalam praktiknya termasuk kedalam akad musyarakah inan, dalam agama Islam diperbolehkan karena akad musyarakah Inan ini merupakan yang berlaku pada saat ini.
Tidak tersedia versi lain