Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pembayaran Ikhlas Kopi Di Kafe Coger Kafah Kaliwungu Kendal
Secara umum praktik pembayaran diartikan sebagai kegiatan yang melibatkan paling sedikit dua belah pihak, pembeli dan penjual, yang saling melakukan pertukaran. Kedai Coger Ikhlas Kopi merupakan kedai kopi yang menerapkan praktik pembayaran yang seikhlasnya pada kopi yang tidak menggunakan campuran susu atau Manual Brew. Hal tersebut tergantung pada pembeli yang menilai rasa dari kopi yang disajikan dan memberi harga sendiri yang cocok untuk kopi dengan rasa tersebut. Focus penelitian ini yaitu (1) Bagaimana penerapan konsep yang digunakan dalam mengatur praktik pembayaran seikhlasnya pada ikhlas kopi di kafe coger kafah kaliwungu kendal ? (2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap praktik pembayaran seikhlasnyas pada ikhlas kopi di kafe coger kafah kaliwungu kendal ?. Tujuan dalam penelitian ini adalah (1) Mengetahui penerapan konsep yang digunakan dalam mengatur praktik pembayaran seikhlasnya pada ikhlas kopi di kafe coger kafah kaliwungu. (2) Mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap praktik pembayaran pada ikhlas kopi di kafe coger kafah kaliwungu kendal. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan dengan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan (1) Observasi (2) Wawancara dan (3) Dokumentasi. Analisis data dengan menggunakan (1) Redukasi data (2) penyajian data dan (3) verifikasi data. Kesimpulan penelitian menunjukan: (1) Penerapan jual beli dengan sistem pembayaran seikhlasnya di Kafe Coger Kafah ini menerapkan moto “minum sepuasnya bayar seikhlasnya” yang memiliki tujuan untuk semua orang agar dapat menikmati kopi yang diracik secara khusus karena tidak semua orang dapat merasakan kenikmatan Kopi, dan tidak sedikit orang mampu membeli kopi dengan berbagai macam racikan. (2) Ditinjau dari Hukum Islam pada Bab IV Pasal 62 dan Syarat objek yang diperjual belikan dalam islam menurut Hukum Islam, yang diperkuat dengan ketetapan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa No: 110/DSNMUI/IX/2017 fatwa tentang jual beli. Sistem pembayaran seikhlasnya ini sudah sesuai karena tidak menyebabkan perselisihan dan tidak menyebabkan akad yang dilakukan tidak sah/batal, karena sama-sama ikhlas dan ridho.
Tidak tersedia versi lain