Text
Analisis Fiqih Muamalah Terhadap Sewa Tanah Irigasi Untuk Lapak Penjualan (Studi Kasus di Desa Galih, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal)
Bantaran sungai irigasi yang tanahnya membentang cukup luas di wilayah strategis sangat berpotensi untuk mendirikan stand lapak yang digunakan untuk berjualan. Bentangan tanah ini berada tepat di depan pasar tradisional dan balai desa Galih. Tidak adanya pengelolaan tanah yang terlantar membuat inisiatif pemuda karang taruna Desa Galih untuk mengelolanya. Kegiatan yang dikelola adalah persewaan tanah irigasi untuk para pedagang yang mendirikan stand untuk digunakan berjualan. Tanah irigasi ini disewakan dengan tanpa kepemilikan yang sempurna. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan : (1) Praktik tentang sewa tanah irigasi di desa Galih Gemuh Kendal. (2) Analisis Fiqih Muamalah tentang sewa tanah irigasi di desa Galih Gemuh Kendal. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif dan analisis deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan (1) Observasi, (2) Wawancara dan (3) Dokumentasi. Analisis data dengan menggunakan (1) Reduksi data, (2) penyajian data dan (3) verifikasi data. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Praktik sewa tanah irigasi di Desa Galih Gemuh Kendal merupakan akad pemanfaatan hak pakai, yang kemudian dikelola oleh pemuda karang taruna dengan persewaan tempat untuk digunakan berjualan. Sewa tanah irigasi yang terjadi di Desa Galih Gemuh Kendal meskipun kepemilikannya bersifat tidak sempurna namun diperbolehkannya mengelola tanah. Dengan sepengetahuan Pemerintah Desa yang ditembuskan ke dinas Pengeleolaan Sumber Daya Air (PSDA). (2) Berdasarkan analisis fiqih muamalah terhadap sewa tanah irigasi yang disederhanakan yaitu sewa tempat atau hak pakai tanah irigasi maka akad ini sah dan bukan merupakan akad yang fasid selama kedua belah pihak memahami sighot akad ijarah yang tepat.
Tidak tersedia versi lain