Text
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Akad Qard Arisan Hewan Kurban (Studi Kasus Di Desa Penanggulan Dukuh Krajan Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal)
Arisan kurban yang diadakan sama seperti arisan pada umumnya dengan cara menyetorkan sejumlah uang yang telah di sepakati, dalam waktu yang telah di tentukan. Dalam fenomena arisan kurban ini tidak dikhususkan hanya diperuntukan untuk satu keluarga tapi juga seluruh masyarakat Desa Penanggulan Dukuh Krajan Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal, dan juga mempererat hubungan kekeluargaan serta saling menolong dalam kesusahan. Fokus dalam penellitian ini adalah (1) Praktik Akad Qard Arisan Kurban Yang terjadi di desa Penanggulan Pegandon Kendal (2) Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Akad Qard Arisan Kurban Yang terjadi di desa Penanggulan Pegandon Kendal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan: (1) 1) Praktik Akad Qard Arisan Kurban Yang terjadi di desa Penanggulan Pegandon Kendal (2) Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Akad Qard Arisan Kurban Yang terjadi di desa Penanggulan Pegandon Kendal. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan dengan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan (1) Observasi (2) Wawancara dan (3) Dokumentasi. Analisis data dengan menggunakan (1) Redukasi data (2) penyajian data dan (3) verifikasi data. Hasil penelitian menunjukan: (1) Praktik Akad Qard arisan kurban yang terjadi di Desa Penanggulan Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal menurut peneliti melaksanakan boleh karena diadakannya arisan ini bertujuan untuk membantu kepada anggota keluarga yang belum sanggup membeli hewan kurban secara seutuhnya (2) Menurut hukum Islam kegiatan arisan seperti ini diperbolehkan. Kesimpulannya arisan hewan kurban di Desa Penanggulan Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal diperbolehkan karena dasari rasa tolong menolong sehingga seseorang yang belum mampu dapat berkurban. Seperti yang ada dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 2 yang menjelaskan tentang perintah untuk tolong menolong antar sesama, dan hadist riwayat Abu Dawud yang menjelaskan tentang di sunahkannya berkurban adapun tata caranya dalam praktek nya yaitu mereka mencicil perbulannya.
Tidak tersedia versi lain