Text
Analisis Hukum Islam Tentang Praktik Utang Piutang Di Acara Hajatan
Hukum Islam merupakan sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku seorang mukallaf yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Salah satunya adalah mengenai praktik utang piutang. Utang piutang dalam fiqh muamalat dikenal dengan Qordh yaitu akad yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan barang kepada pihak yang lain yang wajib dikembalikan oleh penghutang tanpa adanya tambahan. Fokus penelitian ini yaitu (1) Pelaksanaan akad yang disinyalir sebagai akad utang piutang pada acara hajatan di desa Kadilangu Kangkung Kendal. (2)Analisis hukum Islam terhadap praktik akad utang piutang acara hajatan di desa Kadilangu Kangkung Kendal. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui (1) Pelaksanaan utang piutang pada acara hajatan di desa Kadilangu Kangkung Kendal. (2)Analisis hukum Islam terhadap praktik akad utang piutang acara hajatan di desa Kadilangu Kangkung Kendal. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan atau Field Research dengan pendekatan kualitatif yang peneliti lakukan di desa Kadilangu Kangkung Kendal. Metode yang dilakukan dalam pengumpulan data yaitu dengan Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti yaitu: (1) Praktik utang- piutang yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kadilangu Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal dimulai dari warga masyarakat Kadilangu yang akan melaksanakan acara hajatan. Untuk mencukupi kekurangan biaya acara hajatan, warga melaksanakan utang piutang dengan warga masyarakat sekitar. Kemudian akan dikembalikan besok ketika pemberi utang mengadakan acara serupa. Akad perjanjian yang dilakukan masyarakat kadilangu termasuk kedalam akad utang piutang karena telah sesuai dengan pelaksanaan akad Qardh. (2) Praktik utang- piutang acara hajatan yang dilakukan oleh masyarakat desa Kadilangu kecamatan kangkung kabupaten kendal, sudah sesuai dengan syariat islam. Walaupun sighat ijab qabul -Nya meggunakan sighat titipan akan tetapi tujuan dan maksud akadnya adalah akad qardh. Sedangkan untuk pengembalian barang yang berlebih sudah sah karena kelebihanya tidak disyaratkan di awal dan dibolehkan berbeda jenis karena menggunakan akad istibdal.
Tidak tersedia versi lain