Text
Tinjauan Hukum Islam Tentang Program Donasi Dari Uang Kembalian Di Alfamart Sampangan Gajahmungkur Semarang
Di era sekarang aktivitas sosial banyak dijalankan diberbagai perusahaan guna untuk membantu masyarakat yang kurang mampu atau butuh bantuan, salah satunya adalah yang dijalankan oleh Alfamart Sampangan yang melibatkan partisipasi konsumen melalui kasir yang disebut dengan program donasi. Dalam praktiknya ini jika seorang konsumen belanja kemudian pada saat membayar apabila konsumen memiliki sisa uang kembalian itu berkisar di nominal Rp. 100 sampai Rp. 300 maka kasir akan menawarkan agar sisa uang kembalian konsumen untuk didonasikan. Namun pada saat konsumen bertanya kemana arah donasinya atau kepada siapa dana donasi ini akan didonasikan, pihak kasir tidak tahu menahu kepada siapa donasi ini akan diterima. Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui program donasi dari uang kembalian pada Alfamart Sampangan. (2) Untuk mengetahui tinjauan hukum islam tentang program donasi dari uang kembalian pada Alfamart Sampangan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara: observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah: (1) Alfamat Sampangan Gajahmungkur Semarang dalam hal praktik penawaran donasi oleh kasir Alfamart ini masih terdapat kekurangan. Kasir hanya menawarkan tetapi tidak melanjutkan lebih detail tentang program donasi seperti apa yang telah dijalankan oleh Alfamart. Kasir akan menjelaskan lebih lanjut jika hanya ditanya oleh konsumen. (2) Adapun dalam praktiknya, pada saat konsumen bertanya mengenai donasi tersebut pegawai kasir tidak tahu kemana arah donasi atau kepada siapa donasi tersebut diterima tetapi tetap meyetujui untuk berdonasi maka akadnya shahih, karena telah memenuhi rukun-rukun dan syaratnya.
Tidak tersedia versi lain