Text
Tinjauan Hukum Islam Jual Beli Pakaian Jahitan Yang Ditinggalkan Pemiliknya (Studi Kasus Di Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang)
Hukum jual beli pakaian jahitan yang ditinggalkan pemiliknya pada dasarnya mubah (boleh). Dalam segala tingkah laku bermuamalah yang menjadi pokok adalah didalam akad itu sendiri dan subtansinya akad adalah adannya kerelaan satu sama lain. Sedangkan dalam jual beli baju jahitan yang ditinggalkan pemilikya di Kelurahan Penggaron Kidul, pemilik kain belum mendapatkan izin ketika penjahit menjual pakaian jahitannya, maka penjahit belum sepenuhnya memiliki hak milik penuh. Tetapi setelah konfirmasi kebeberapa pemilik kain ada yang mengikhlaskan, meskipun tidak ada perjanjian sebelumnya. Kemudian fokus penelitian ini adalah (1) Bagaimana konsep hukum islam jual beli pakaian jahitan yang ditinggalkan pemiliknya di Penggaron Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.? (2) Bagaimana praktik jual beli pakaian jahitan yang ditinggalkan pemiliknya di Penggaron Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.? (3) Bagaimana tinjauan hukum islam jual beli pakaian jahitan yang ditinggalkan pemiliknya di Penggaron Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.?. Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui konsep yang digunakan dalam praktik jual beli pakaian jahitan yang ditinggalkan pemiliknya. (2) Untuk mendeskripsikan praktik jual beli pakaian jahitan yang ditinggalkan pemiliknya. (3) Untuk menganalisis tinjaun hukum islam terhadap praktek jual beli pakaian jahitan yang ditinggalkan pemiliknya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan naturalistik kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara : (1) Observasi (2) Wawancara (3) Dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan : (1) Konsep jual beli pakaian jahitan yang ditinggalkan pemiliknya, didalam akad ijarah ini penjahit kehilangan hak upah gara-gara pemilik jahitan tidak mengabil jahitannya, maka penjahit berinisiatif untuk menjualnya dan terjadilah akad jual beli antara penjahit dan konsumen. (2) Bahwa praktik jual beli pakaian jahitan yang ditinggalkan pemiliknya, terjadi kelalaian dalam akad yang fasid yaitu memenuhi rukun dan syarat pembentukan akad, pada prakteknya terdapat barang jahitan yang tidak diambil oleh pemiliknya. Sehingga penjahit merasa rugi karena tidak mendapatkan hak upah setelah menyelesaikkan pekerjaannya. (3) Dalam Hukum islam jual beli pakaian jahitan yang ditinggalkan pemiliknya, Penulis menyimpulkan telah sah dan tidak bertentangan dengan hukum islam karena didalam akad itu sendiri dan subtansinya akad adalah adannya kerelaan satu sama lain.
Tidak tersedia versi lain