Text
Analisis Hukum Islam Pada Pasal 10 Huruf (A) Uu Nomor 8 Tahun 1999 Terhadap Penerapan Harga Psikologis Di Toserba Surya Ciledug Kab. Cirebon
UU No 8 Tahun 1999 Merupakan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintahan Republik Indonesia. Harga psikologis adalah harga yang dicantumkan dalam label sebuah produk dengan nominal yang ganjil. Contohnya di pasar swalayan modern untuk harga Rp 5.000,- ditulis dengan Rp 4. 970,-. Sehingga saat melakukan pembayaran terdapat pembulatan harga. Fokus penelitian ini adalah (1) Konsep penerapan harga psikologis di Toserba Surya Ciledug (2) praktik Penerapan Harga Psikologis Di Toserba Surya Ciledug. (3) Analisis hukum islam pada Pasal 10 Huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 terhadap penerapan harga psikologis di Toserba Surya Ciledug. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui (1) Bagaimana Konsep penerapan harga psikologis di Toserba Surya Ciledug (2) praktik Penerapan Harga Psikologis Di Toserba Surya Ciledug. (3) Analisis hukum islam pada Pasal 10 Huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 terhadap penerapan harga psikologis di Toserba Surya Ciledug. Penelitiaan yang dilakukan peneliti ialah penelitian lapangan yang dilaksanakan di Ciledug Kabupaten Cirebon. Proses pengumpulan data dilaksanakan dengan (1) Wawancara (2) Obsevasi (3) Dokumentasi. Setelah dilakukan penelitian, maka peneliti mendapatkan hasil sebagai berikut: (1) Konsep penerapan harga psikologis, Harga ganjil yang diterapkan toserba Surya hanya sebagai strategi marketing sehingga membentuk perspektif bahwa toserba menerapkan harga yang lebih murah dibanding kompetitornya. (2) praktik penerapan harga psikologis, pada saat melakukan pembayaran pada produk yang menggunakan penerapan harga psikologis terjadi pembulatan harga yang dicantumkan dalam struk pembayaran yang dicetak oleh kasir toserba sebagai laporan untuk konsumen terkait dengan produk yang telah dibelinya termasuk dengan keterangan terkait pembulatan harga psikologis. (3) analisis hukum Islam pada pasal 10 huruf (a) UU No 8 tahun 1999 terhadap penerapan harga psikologis di toserba Surya Cirebon, dalam pasal 10 huruf (a) UU nomor 8 Tahun 1999 terdapat penyimpangan yang dilakukan pelaku usaha yaitu pada point membuat pernyataan yang tidak benar atau tidak sesuai terkait dengan harga suatu barang, sedangkan pada pasal 10 menyatakan bahwa setiap pedagang harus menyertakan informas yang benar dalam hal harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa.hukum islam, sehingga penerapan harga psikologis di Toserba Surya Ciledug dinyatakan tidak sah karena terdafat fasad pada saat akad, ada salah satu rukun yang tidak terpenuhi secara sempurna yaitu pada bagian nominal harga, sedangkan hal tersebut masuk dalam rukun yang harus dipenuhi ketika melakukan perdagangan.
Tidak tersedia versi lain